Selasa, 19 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Pledoi, Habib Luthfi Yahya, Ahok, hingga Raffi Ahmad

Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

5. Presiden Jokowi

Kegiatan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2021 di Kalimantan Selatan, dikatakan Rizieq juga melanggar prokes.

Karena acara tersebut mengundang kerumunan ribuan massa.

Selain itu juga kegiatan Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, di mana memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

6. Sandiaga Uno 

Rizieq juga turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru pada momentum Lebaran 2021, yakni puluhan ribu orang berkerumun di objek wisata Ancol.

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

Berita soal Rizieq Shihab lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan