Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos

Harry yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.

Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. 

Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. 

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. 

Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. 

Duit tersebut diterima PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. 

Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan