Minggu, 17 Agustus 2025

Panduan Penyelenggaran Shalat Gerhana Bulan Total saat Pandemi dari Kemenag

Kemenag telah menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 di tengah pandemi Covid-19. Simak di sini!

Editor: Gigih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Proses gerhana bulan total terlihat dari kawasan Masjid Salman ITB, Kota Bandung, Sabtu (28/7/2018) dinihari. Simak panduan shalat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 dari Kementerian Agama (Kemenag). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan shalat Gerhana Bulan Total dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag telah menerbitkan aturan pelaksanaan shalat Gerhana Bulan Total di tengah pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui, fenomena Gerhana Bulan Total akan kembali terlihat di langit Indonesia pada Rabu, 26 Mei 2021.

Sehubungan itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau umat Islam agar melakukan salat sunnah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan salat gerhana,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (24/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Dilengkapi Bacaan Niat dalam Bahasa Arab-Latin

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.

“Karena masih pandemi, salat gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” jelas Kamaruddin.

Panduan Penyelenggaraan Shalat Gerhana saat Pandemi

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

- Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

- Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan