Selasa, 26 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

BKN Ungkap Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan soal Pemecatan

Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gedung KPK. Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat. 

Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.

Alasannya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK, maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia menegaskan, pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Putusan itu, lanjut Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.

"Padahal di sisi lain, ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.

4. Tanggapan Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, turut berkomentar atas dipecatnya 51 pegawai KPK

Novel menuding TWK merupakan alat yang dipakai untuk menyingkirkan 51 pegawai KPK

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Novel beranggapan, pengumuman pemberhentian 51 pegawai KPK oleh Alexander Marwata sebagai bentuk pemaksaan terjadinya pemecatan pegawai KPK

"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.

Baca juga: Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi

Hal ini, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik.

Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan