Selasa, 26 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

BKN Ungkap Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan soal Pemecatan

Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gedung KPK. Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat. 

Karena aspek PUNP-nya merah dan merupakan harga mati, maka 51 pegawai KPK itu tidak bisa diikutserakan dalam pembinaan lanjutan. 

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.

Sementara itu, 24 orang lainya masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

2. Boleh Bekerja hingga 2 November 2021

51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat itu masih boleh bekerja di KPK hingga 1 November 2021. 

Hal ini karena status pegawai KPK masih berlaku hingga 1 November 2021. 

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Alexander Marwata. 

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Untuk diketahui, tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

3. Respons Wadah Pegawai KPK

Dipecatnya 51 pegawai KPK mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wadah Pegawai KPK (WP KPK). 

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ujar Yudi melalui keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Istana Wacanakan Pendidikan Kedinasan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan