Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Dukungan Simpatisan Setelah Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sejumlah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Diketahui, dalam vonis Hakim untuk perkara kerumunan Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan.
Sedangkan, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dan lima mantan Petinggi FPI secara sah telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.