Selasa, 26 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dukungan Simpatisan Setelah Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sejumlah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab memaksa hadir usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Diketahui, dalam vonis Hakim untuk perkara kerumunan Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan.

Sedangkan, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dan lima mantan Petinggi FPI secara sah telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan