Rabu, 10 September 2025

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul yang Buat Negara Rugi Rp 152 Miliar

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Para tersangka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT AP sebagai tersangka korporasi.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul yang Buat Rugi Negara Rp 152 Miliar

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan