KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul yang Buat Negara Rugi Rp 152 Miliar
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.