Seleksi Kepegawaian di KPK
Mardani Ali Nilai Pegawai KPK Tak Perlu TWK, Cukup dengan Pernyataan Setia pada Pancasila & UUD 1945
Politisi PKS Mardani Ali Sera nilai seharusnya pegawai KPK tak perlu TWK, cukup dengan pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Sri Juliati
Dari 75 pegawai itu, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan dan nantinya akan dilakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
Sementara, sisanya, yakni 51 pegawai diberhentikan berdasarkan penilaian asesor TWK.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta pada konferensi persnya, Selasa (25/5/2021).
"Yang 51 tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
KPK belum bisa memberitahu siapa saja 51 pegawai itu.
Meskipun begitu, 51 pegawai ini hanya bisa bekerja hingga 1 November 2021 nanti.
Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Sikapi Laporan Novel Baswedan
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan pendalaman terkait laporan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN.
Hal itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam diskusi bertajuk "Urgensi Persprektif Kesetaraan dan Keadilan Gender Dalam Tes Kepegawaian" yang dilakukan secara virtual, Sabtu (29/5/2021).
"Tim saat ini masih melakukan pendalaman atas pengaduan yang telah disampaikan oleh kawan-kawan pegawai KPK," kata Sandra Moniaga, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Selain itu, Sandra mengatakan pihaknya juga akan menggali keterangan dari pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs.
Baca juga: Pengamat: Semangat TWK KPK untuk Mengedukasi Bukan Menghukum
Pasalnya, Sandra menilai keterangan dari Firli Bahuri Cs akan menjadi pelengkap data yang dibutuhkan dalam melakukan pengungkap dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Kemudian, selanjutnya akan meminta keterangan dari pimpinan dan dengan pihak terkait (BKN, Kemenpanrb, dll, red)," jelas Sandra.
Sebelumnya, pada Senin (24/5/2021), Penyidik Senior KPK Novel Baswedan beserta sejumlah perwakilan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.
Mereka menyerahkan sebundel dokumen aduan kepada Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.
Kemudian, pada Kamis (27/5/2021) mereka kembali mendatangi Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan.
Ketika itu, mereka menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman berisi fakta berupa keterangan dan data terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fransiskus Ahiyudha Prasetia)