Seleksi Kepegawaian di KPK
Mardani Ali Nilai Pegawai KPK Tak Perlu TWK, Cukup dengan Pernyataan Setia pada Pancasila & UUD 1945
Politisi PKS Mardani Ali Sera nilai seharusnya pegawai KPK tak perlu TWK, cukup dengan pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tak perlu menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tanggapan politisi PKS ini berkaitan 51 pegawai KPK yang berakhir nasib dipecat karena tak lolos TWK.
Sebagai gantinya, kata Mardani, pegawai KPK cukup menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Menurutnya, tes syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu abstrak.
Bahkan, lanjut Mardani, saat ini TWK bisa saja beralih fungsi menjadi instrumen untuk menyingirkan pegawai yang sudah banyak berjuang demi lembaga anti-rasuah itu.
Baca juga: Cerita Putri Saat Ikut Tes TWK KPK: dari 200 Pertanyaan, Soal Anti Korupsinya Cuma Satu
"Tidak perlu ada TWK. Cukup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 saja."
"Karena TWK itu abstrak dan justru seperti sekarang bisa jad instumen like and dislike untuk menyingkirkan mereka yang justru selama ini sudah mengharumkan nama @KPK_RI," tulis Mardani, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (29/5/2021).
Pada cuitan lainnya, Mardani menyebut, pemecatan 51 pegawai KPK itu mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta Jokowi untuk meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Yakni, KPK, Kementerian Pendayagunaan Apaartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Siapa Harun Al Rasyid? Penyidik yang Paling Diwaspadai Pimpinan KPK, Akui Dekat dengan Firli
"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden harus meminta penjelasan KPK, KempanRB & BKN," ucap Mardani.
Ia menuturkan Presiden bisa ikut turun tangan dalam polemik TWK ini.
Hal itu melihat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020, yang menyebut Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," jelasnya.

Baca juga: Respons Kepala BKN Sikapi Niat Mantan Direktur KPK Layangkan Somasi Terkait TWK
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan nasib 75 pegawainya yang tak lolos TWK, Selasa (25/5/2021).