Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Sanusi
Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.
Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.
Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.
Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.
Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.
Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.
2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot

Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.
Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).
Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.
Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.