Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?
Bahkan Adi mengaku diingatkan langsung oleh eks Mensos Juliari Batubara agar tidak memungut fee dari PT Anomali.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono membenarkan diminta memungut fee bansos dari setiap vendor penyedia, kecuali PT Anomali Lumbung Artha.
Bahkan Adi mengaku diingatkan langsung oleh eks Mensos Juliari Batubara agar tidak memungut fee dari PT Anomali.
Diketahui PT Anomali mendapat jatah kuota 550 ribu paket bansos tahap III secara langsung.
PT Anomali diketahui direkomendasikan oleh Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos M O Royani.
Baca juga: Hakim Sidang Juliari: Penyuap dan Pemberi Suap Tempatnya Hanya di Neraka
Salah satu vendor perusahaan penyedia paket bansos itu diduga terkait dengan sosok Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry alias Odang.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, untuk terdakwa eks Mensos Juliar Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Saya dipanggil Menteri, saya diminta memungut fee dari semua vendor kecuali PT Anomali, betul keterangan saudara? Pernah diingatkan jangan mengambil fee dari Anomali?," tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas
"Iya. 'Mas yang Anomali jangan dipungut'," kata Adi sambil meniru arahan Juliari.
"PT Anomali Lumbung Artha itu paketnya 550 ribu tadi saudara jelaskan, ini diminta untuk menyerahkan uang Rp10 ribu?," tanya hakim menegaskan.
"Tidak," timpal Adi.
Adi sendiri tidak mengetahui apa alasan PT Anomali Lumbung Artha dikecualikan dari pungutan bansos.
Adi hanya mengetahui Ivo Wongkaren adalah pihak yang mengatasnamakan PT Anomali Lumbung Artha.
"Apa alasannya pada waktu itu?," tanya hakim lagi.
Baca juga: Hakim Cecar Sespri Juliari Batubara soal Sewa Pesawat 18 Ribu Dolar AS
"Saya tidak bertanya pak, saya tidak tahu alasannya apa," kata Adi.
Hakim kemudian bertanya ke Adi apakah mengenal sosok bernama Herman Herry (HH) alias Odang.
Adi menyatakan Herman Herry alias Odang adalah Ketua Komisi III DPR RI.
"Saya tahu beliau anggota DPR pak. Ngerti, beliau itu Ketua Komisi III. Mengenal pak," ucap Adi.
Hakim kemudian mendalami, dan bertanya kepada saksi apakah ada kaitan antara Herman Herry dengan PT Anomali Lumbung Artha. Adi menyatakan mengetahui hal tersebut usai membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
PT Anomali Lumbung Artha ia sebut ternyata berbelanja kebutuhan paket bansos di PT Dwi Mukti.
"Apakah ada kaitannya HH ini dengan PT Anomali?," tanya hakim.
"Saya tahu setelah membaca BAP pak. Yang jelas Anomali itu ternyata kan belanjanya di PT Dwi Mukti," jelas Adi.
"Anomali tidak dipotong atau tidak menyerahkan fee?," tanya hakim lagi menegaskan.
"Tidak dipotong," singkat Adi.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.
Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.