Kemendagri - LKPP Dorong Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Lebih Transparan
Pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana isi SE tersebut juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
Selanjutnya, untuk pengadaan barang/jasa Rp 50 juta – Rp 200 juta menggunakan Surat Perintah Kerja.
“Termasuk Jasa konsultansi paling banyak Rp 100 juta dan konstruksi paling banyak Rp 200 juta menggunakan SPK. Untuk pengadaan melalui e-purchasing cukup menggunakan surat pesanan," katanya.
Roni menyatakan, LKPP, Kemendagri dan stakeholder terkait akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara periodik kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
Maka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan, perangkat daerah diingatkan untuk memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.