Minggu, 17 Agustus 2025

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Eks Dirut PT Antam Tertunduk Lesu Ditetapkan Jadi Tersangka

Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) menutupi wajahnya saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Alwinsyah tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu saat keluar gedung Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Terpantau, kedua tangan Alwinsyah juga dalam kondisi terborgol.

Sembari berjalan menuju mobil tahanan, dia menutupi wajahnya dengan kedua tangannya dan menolak meladeni pertanyaan awak media.

Baca juga: Kejaksaan Bakal Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini Baru Sita Rp13 Triliun

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyidik telah memeriksa 6 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Penyidikan kasus ini pun telah berlangsung sejak 2018 lalu.

Selain Alwinsyah, kelima tersangka lainnya adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR 2008-2014, dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ikut Usut Sejumlah Kasus Korupsi di Papua

Berikutnya, dua tersangka lainnya yaitu AT sepaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT selaku pihak penjual saham atau direktur PT CPSP.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku direktur operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau direktur PT CPSP," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kejaksaan Sita Hotel dari Kasus Asabri, Sahroni: Prioritaskan Pengembalian Aset Negara, Duit Rakyat

Ia menyampaikan seluruh tersangka langsung dilakukan proses penahanan di tempat terpisah.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan yaitu penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU 31 ayat 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ay 1 kesatu KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan