Jumat, 22 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin

Kasus dugaan suap yang diterima oleh penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terus bergulir, diduga ada makelar lain diluar AKP Robin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kini, dugaan ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: Polemik Seleksi Kepegawaian KPK, Istana Sebut Itu Urusan Internal

Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan mengusut informasi tersebut.

Sebab, saat ini KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh Robin dari sejumlah pihak perihal penanganan perkara di KPK.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Pengusutan etik terhadap Robin telah selesai dilakukan.

Penyidik asal Polri itu dijatuhi etik berat dan diberhentikan. Ia segera dikembalikan ke institusi asalnya.

Sementara, perkara pidananya masih akan diusut KPK.

Kini pengembangannya pun akan dilakukan.

Termasuk dugaan suap yang diterima Robin.

Satu di antaranya diduga dari Azis Syamsuddin.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," ucap Ali.

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ali juga mengatakan bila Azis segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," tambahnya.

Di sisi lain kabar mengenai AKP Robin yang justru menerima rente di dalam internal KPK ini memunculkan kritik.

Salah satunya dari Feri Amsari. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas yang juga aktivis antikorupsi itu menilai kasus AKP Robin ini terjadi sejak revisi UU KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan