Minggu, 7 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Manipulatif dan Sungguh Ironis, Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai

Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) 

Pada tanggal 17 Mei, tujuh dari 75 pegawai tersebut, termasuk di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK yang meminta agar SK tersebut dicabut.

Pada tanggal 3 Juni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengirimkan surat balasan yang menyatakan bahwa SK tersebut tidak akan dicabut karena dianggap sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan pimpinan KPK dan asas good governance.

Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”

Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”

Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.

Diberitakan sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak bakal mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. 

SK tersebut berisi soal nonaktif 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK. 

Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021)
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Alex beralasan, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan