Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kata ICW, TWK Sengaja Disusupkan untuk Singkirkan Pegawai KPK Berintegritas 

Hal itu disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).

TRIBUN/TAUFIK
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo 

“Pada 2019 akhirnya terbukti Undang-Undang KPK yang lama direvisi. Dan inilah titik dimana KPK sudah kehilangan spirit besarnya. Revisi itu benar-benar membatasi dan membuat  badan antikorupsi ini menjadi kehilangan kekuatan besarnya,” tegasnya.

UU KPK yang baru itu juga membuat proses-proses yang dianggap powerful dalam ruang penindakan yang selama ini dimiliki oleh KPK juga kemudian dibatasi dengan ada mekanisme dewan pengawas.

“Sebenarnya skenario lain yang dipakai untuk mematikan KPK itu adalah dengan menempatkan pimpinan KPK yang buruk, baik dari sisi integritas, kapabilitas, independensi. Karena kami tahu betul bagaimana proses pemilihan pimpinan KPK terakhir itu,” ucapnya.

 Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung, pada Selasa (1/6) lalu.

Pegawai yang dilantik tersebut merupakan pegawai KPK yang telah lolos tes wawasan kebagsaan (TWK) sebagai proses alih status dari karyawan KPK menjadi ASN.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved