Jumat, 22 Agustus 2025

Apa Saja Aturan Bersepeda di Jalan Raya? Berikut Isi Permenhub No 59 Tahun 2020

Pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020.

Tribunnews/JEPRIMA
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sejumlah aktivitas bersepeda di jalan raya menjadi viral di media sosial.

Sebut saja pengendara motor yang mengacungkan jari tengah ke arah pesepeda, yang membuat perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada pula video rombongan pesepeda menerobos lampu merah.

Untuk diketahui, pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan  yang sudah diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020.

Ilustrasi bersepeda.
Ilustrasi bersepeda. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Menhub: Sepeda Jadi Alternatif Transportasi yang Bermanfaat, Tapi Harus Tetap Mengikuti Aturan

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Perusahaan Beri Insentif Kepada Karyawan yang Pergi Berkantor Naik Sepeda

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Ketentuan Pesepeda

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan