Senin, 25 Agustus 2025

Apa Saja Aturan Bersepeda di Jalan Raya? Berikut Isi Permenhub No 59 Tahun 2020

Pemerintah telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020.

Tribunnews/JEPRIMA
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). 

Selain itu, dalam Pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, antara lain :

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

Baca juga: Ingatkan Soal UU Lalu Lintas, Kadishub DKI Minta Pengguna Sepeda Lebih Disiplin

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Jalur Sepeda di Jakarta Idealnya Punya Panjang 500 Kilometer

Kata Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi. (dok.kemenhub)

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menilai, lifestyle atau gaya hidup bersepeda memiliki dampak yang positif dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Ia menyebutkan, sejak 2018 pada sidang umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ke-72, sepeda dianggap sebagai transportasi yang memiliki banyak manfaat.

Menurutnya, dengan bersepeda ini mendorong adanya gaya hidup sehat dan penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi baik untuk bekerja atau melakukan kegiatan keseharian.

"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Pesan 200 Unit GeNose C19 untuk Disebar di Sejumlah Stasiun Kereta

Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan