Minggu, 21 September 2025

RUU KUHP

Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui

Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui
net
Ilustrasi Dukun santet

Pasal 252 
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Baca juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Siap-siap Masuk Bui 4 Tahun 6 Bulan

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Berdasarkan penjelasan Pasal 252 ayat (1) yang tertera di draf RUU KUHP, menjelaskan bahwa pasal ini dibutuhkan guna mengatasi keresahan masyarakat akan praktik ilmu hitam. Berikut isi penjelasan Pasal 252 ayat (1) :

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan