RUU KUHP
Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui
Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Siap-siap Masuk Bui 4 Tahun 6 Bulan
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Berdasarkan penjelasan Pasal 252 ayat (1) yang tertera di draf RUU KUHP, menjelaskan bahwa pasal ini dibutuhkan guna mengatasi keresahan masyarakat akan praktik ilmu hitam. Berikut isi penjelasan Pasal 252 ayat (1) :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).