Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Singgung Permenkumham Soal Asimilasi Covid-19 untuk Narapidana
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sa
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).