Jumat, 29 Agustus 2025

Ibadah Haji 2021

Haji 2021 Batal, BPKH: Jemaah yang Sudah Melakukan Pelunasan Bakal Mendapat Nilai Manfaat

Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan untuk tahun 2020 tetapi batal berangkat akan mendapatkan nilai manfaat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan untuk tahun 2020 tetapi batal berangkat akan mendapatkan nilai manfaat.

Sedianya, jemaah tersebut berangkat pada tahun 2021 ini.

Namun, kembali diundur untuk pemberangkatan pada tahun 2022 mendatang.

"Setelah lunas 2020 yang sudah dibayarkan tadi dan ditempatkan di bank syariah mendapat nilai manfaat dari BPKH," ujar Anggito Abimanyu dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Anggito Abimanyu mengatakan dana haji yang dikelola BPKH akan memberikan nilai manfaat bagi para jemaah.

Baca juga: Kepala BPKH Tanggapi Permintaan Netizen Soal Audit Dana Haji: Dana Haji Rutin Diaudit BPK

Menurutnya, nilai manfaat tersebut lebih baik daripada deposito di bank syariah.

"Jadi uang yang ada itu mendapatkan nilai manfaat. Tidak nol sama sekali, tapi ada nilai manfaat yang nilai manfaat itu lebih baik daripada deposito sebetulnya di bank-bank syariah," ucap Anggito.

Dirinya memastikan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan akan menjadi jemaah prioritas pada 2022.

"Meskipun sudah dua tahun, yang 2020 di-carry over jadi 2021, yang 2021 karena tidak berangkat di-carry over 2022," kata Anggito Abimanyu.

Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur

Anggito Abimanyu pun memastikan dana haji yang dikelola pihaknya tetap aman.

Ia mengungkap per Mei 2021, dana haji yang tersimpan sebesar Rp 150 triliun.

"Dana haji per Mei 2021 itu nilainya Rp 150 triliun. Kami menyatakan tetap aman," ucap Anggito Abimanyu dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).

Ia mengungkapkan sejauh ini tidak ada utang akomodasi dari pemerintah Indonesia kepada pihak Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Segera Umumkan Rencana Penyelenggaraan Haji 2021

Selain itu, Anggito Abimanyu memastikan dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan menemukan risiko tinggi bagi dana haji," ucap Anggito.

"Saya akan menjawab tidak ada utang. Tadi pak Amir menyampaikan tidak ada hutang dan tidak ada alokasi di infrastruktur," tambah Anggito.

Baca juga: Legislator PAN: Pembatalan Haji Terlalu Prematur dan Tidak Clear

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan