Selasa, 12 Agustus 2025

PPDB 2021

PPDB DKI JAKARTA 2021 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Alur dan Syarat yang Diperlukan

Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 dibuka mulai hari ini, simak jadwal, alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Editor: Daryono
Tangkap Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2021 - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 dibuka mulai hari ini, simak jadwal, alur dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka sejak hari ini, Senin (7/6/2021).

PPDB pada tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Pergub no.32 tahun 2021 yang didasari oleh aturan Permendikbud RI No.1 Tahun 2021.

Seluruh proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.

PPDB merupakan sistem pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang pendidikan SD,SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: Jadwal dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA/SMK

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021). (Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1)

Alur Pendaftaran PPDB:

1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id

2. Aktivasi token

3. Pemilihan sekolah

4. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

5. Pengumuman

6. Proses seleksi

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia

PPDB DKI Jakarta menyediakan 4 jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK, sebagai berikut:

a. Jalur prestasi: apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

b. Jalur afirmasi: kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.

c. Jalur zonasi: jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan