PPDB 2021
PPDB DKI JAKARTA 2021 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Alur dan Syarat yang Diperlukan
Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 dibuka mulai hari ini, simak jadwal, alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Daryono
Tangkap Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2021 - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 dibuka mulai hari ini, simak jadwal, alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.
Jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Link Pendaftaran >> Jenjang SD
Jenjang SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Link Pendaftaran >> Jenjang SMP
Jenjang SMA dan SMK:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Link Pendaftaran >> Jenjang SMA
Link Pendaftaran >> Jenjang SMK
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2021