Senin, 15 September 2025

Mahfud MD: Pemerintah Gagas UU Omnibus Keamanan Dunia Digital

Pemerintah berencana membuat semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap rencana pemerintah untuk membuat semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital.

Rencana tersebut, kata Mahfud, muncul dalam rapat dengan Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Namun demikian, Mahfud tidak menyampaikan terminologi spesifik terkait gagasan tersebut.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan

Mahfud hanya menjelaskan satu yang menjadi dasar adanya gagasan itu adalah paparan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyampaikan situasi keamanan dunia digital berdasarkan survei di berbagai negara dan temuan-temuan kasus dalam rapat tersebut.

Mahfud mengatakan serangan intelijen yang membahayakan negara dan masyarakat di dunia digital juga menjadi pertimbangan munculnya gagasan itu.

Selain itu, kata dia, dalam gagasan Undang-Undang itu ada sejumlah aturan sektoral yang rencananya akan diintegrasikan di antaranya terkait perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi keuangan elektronik.

"Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE

Mahfud mengatakan gagasan pembuatan Undang-Undang omnibus tentang keamanan dunia digital merupakan rencana jangka panjang.

Gagasan tersebut, kata dia, akan dijalankan pemerintah sambil menunggu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini masih disosialiskan disahkan menjadi Undang-Undang nantinya.

"Sambil menunggu diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Karena di situ induknya, nanti baru kita membuat Undang-Undang yang lebih teknis," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan