Ibadah Haji 2021
Kemenag Sebut Keputusan Penundaan Haji Berdasarkan UUD 45 Terkait Perlindungan WNI
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan UUD tersebut diturunkan kedalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Termasuk bagi Indonesia, Plt Dirjen Kemenag itu berujar belum ada satupun negara yang mendapat kepastian informasi kuota yang diperbolehkan, sementara waktu persiapan semakin sempit.
"Kalaulah kita diberi tau pada tanggal 28 sampai 30 Mei kemarin, misalnya 5 persen (kuota), kita masih mampu, kita masih punya waktu 45 hari. Tapi sampai hari ini belum juga (ada kepastian), padahal waktu kita mepet," ujarnya.
Pertimbangan itulah yang pada akhirnya yang membuat pemerintah mempertimbangkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.
"Demi menjaga keselamatan warga negara, wa bil khusus jamaah haji Indonesia, tidak ada kata lain. Keselamatan harus kita kedepankan," ujarnya.