Jumat, 29 Agustus 2025

Ibadah Haji 2021

Kemenag Sebut Keputusan Penundaan Haji Berdasarkan UUD 45 Terkait Perlindungan WNI

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan UUD tersebut diturunkan kedalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.

Penulis: Larasati Dyah Utami
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

Termasuk bagi Indonesia, Plt Dirjen Kemenag itu berujar belum ada satupun negara yang mendapat kepastian informasi kuota yang diperbolehkan, sementara waktu persiapan semakin sempit.

"Kalaulah kita diberi tau pada tanggal 28 sampai 30 Mei kemarin, misalnya 5 persen (kuota), kita masih mampu, kita masih punya waktu 45 hari. Tapi sampai hari ini belum juga (ada kepastian), padahal waktu kita mepet," ujarnya.

Pertimbangan itulah yang pada akhirnya yang membuat pemerintah mempertimbangkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

"Demi menjaga keselamatan warga negara, wa bil khusus jamaah haji Indonesia, tidak ada kata lain. Keselamatan harus kita kedepankan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan