Sabtu, 23 Agustus 2025

Mahfud MD: Pembuat Konten Asusila Tidak Diatur dalam Usulan Revisi Terbatas UU ITE 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (11/6/2021).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/5/2021). 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e. alat kelamin; atau 

f. pornografi anak.

Ketentuan pidana atas pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU yang sama yakni setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan