Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU ITE

Sugeng Purnomo: Rumusan Revisi Hasil Tim Kajian UU ITE Bukan Harga Mati

Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribuntimur.com
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo 

Pasal 45 ayat (6)

Tidak merupakan tindak pidana dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 45 ayat (7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut oleh korban atau orang yang terkena kejahatan dan bukan oleh badan hukum.

Baca juga: Mahfud MD: Pembuat Konten Asusila Tidak Diatur dalam Usulan Revisi Terbatas UU ITE 

3. Pasal 27 ayat (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.

Ketentuan pidana

Pasal 45 ayat (8)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 45 ayat (9)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan delik aduan yang hanya dituntut oleh orang yang terkena kejahatan.

4. Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ketentuan Pidana

Pasal 45A ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan