CPNS 2021
UPDATE Pendaftaran CPNS 2021: Ini Ketentuan Umum dan Penjelasan Tahap Pengadaan CPNS 2021
Berikut ketentuan-ketentuan umum pelaksanaan CPNS 2021 lengkap dengan penjelasan tahap pengadaannya dari Kementerian PANRB.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
Baca juga: INI Formasi CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan, Simak Alur Pendaftarannya
Ketentuan Umum Tambahan
- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Syarat, Dokumen yang Disiapkan, dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id
Sementara utuk jenis kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) terdapat 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS.