OTT Menteri KKP
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Benur
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diketahui, Edhy Prabowo saat ini duduk sebagai terdakwa kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur.
"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy saat ditemui awak media disela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.
"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Suap Benur Terdakwa Eks Menteri Edhy Prabowo
"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.
Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.
Baca juga: Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan
"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.
Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.
"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.
Baca juga: Diduga Terima Dana dari Edhy Prabowo, Pedangdut Betty Elista Mangkir Jadi Saksi Sidang, Siapa Dia?
Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.