Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Vonis Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS UMMI di Kasus Hasil Tes Swab Akan Dibacakan Pekan Depan

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab di kasus hasil swab test Kamis pekan depan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan