Jumat, 12 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Vendor Bansos Bantah Adanya Potongan Rp 10 Ribu Setiap Paket Sembako

Hal ini disampaikan Chandra Andirati yang merupakan pihak swasta atau vendor pengadaan bansos.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). 

Merry menuturkan, pihak Kemensos juga membuka hotline pengaduan publik sehingga ketika ada keluhan dan temuan terkait paket sembako jelek, maka pihak Kemensos sudah memastikan para vendor untuk segera mengganti dengan barang yang berkualitas.

Menutut Merry, Kemensos telah menyediakan mekanisme pengembalian barang yang kualitasnya jelek dan langsung para vendor menggantikannya dengan barang yang kualitas bagus.

Apalagi, kata dia, pihak Kemensos menempatkan perwakilannya di setiap gudang para vendor pengadaan bansos.

"Ada (mekanisme pengaduan), kalau di pengaduan Kemensos itu ada ruang pengaduan publik untuk terkait bansos itu barang jelek, tidak sesuai spek itu bisa langsung disampaikan ke Kemensos untuk ditarik dikembalikan dan langsung diganti yang baru. Kalau di kami, tidak pernah terjadi," papar Merry.

Merry pun mengaku memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia menganggap uang tersebut merupakan bagian dari modal.

“Kami anggap aja itu biaya modal,” kata Merry.

Merry juga membantah pernah dimintai uang oleh Adi Wahyono ataupun Matheus Joko Santoso untuk diberikan sebagai setoran kepada Mantan Mensos Juliari. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan