Selasa, 26 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Jaksa menuntut sekretaris pribadi Edhy Prabowo dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Amirul Mukminin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa kepada Ainul.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan.
Khusus untuk terdakwa Ainul Faqih dalam perkara ini tidak menerima keuntungan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan