Senin, 13 Oktober 2025

Dana Reses Anggota DPR

Dana Reses DPR Rp702 Juta Tuai Polemik, Ini Definisi Reses dan Apa Manfaatnya untuk Rakyat

Dana reses anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta dari sebelumnya, Rp400 juta.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DANA RESES ANGGOTA DPR RI – Dalam foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Belakangan ini, besaran dana reses yang diterima anggota DPR RI menjadi sorotan, lantaran jumlahnya naik hampir dua kali lipat pada periode 2024-2029, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Mengenal apa itu reses DPR RI
  • Belakangan ini, besaran dana reses yang diterima anggota DPR RI jadi sorotan, lantaran jumlahnya naik hampir dua kali lipat pada periode 2024-2029, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta
  • Bahkan, polemik dana reses DPR RI semakin panas ketika muncul dugaan salah transfer, bukan Rp702 juta, melainkan malah Rp756 juta

TRIBUNNEWS.COM - Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta per anggota untuk periode 2024-2029.

Angka ini naik dari Rp400 juta pada periode sebelumnya, 2019-2024.

Adapun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta sudah ditetapkan sejak masa jabatan 2024–2029 dan tidak bertambah pada Oktober 2025 ini.

“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujar Dasco saat dihubungi, Minggu (12/10/2025). 

Menurut Dasco, dana reses tersebut diusulkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, bukan oleh anggota DPR.

Anggota dewan hanya melaksanakan kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal,” sambungnya.

Dasco juga menerangkan, dana reses naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, seperti jumlah kunjungan para anggota yang meningkat.

“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Akan tetapi, polemik dana reses DPR RI semakin panas ketika muncul dugaan kesalahan transfer dana oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, di mana dana reses yang seharusnya Rp702 juta, malah dicairkan Rp756 juta per anggota (ada kelebihan Rp54 juta).

Menurut kalender anggota dewan pada laman dpr.go.id, masa reses kali ini berlangsung pada 4 Oktober 2025 - 1 November 2025.

Baca juga: Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR RI Kini Rp 702 Juta: Ini sih Seperti Perampokan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa, telah membantah kabar kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta.

“Sudah saya cek juga, enggak ada kenaikan. Di pimpinan sudah kita pastikan,” kata Saan usai acara donor darah di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Saan memastikan, angka dana reses masih sama seperti sebelumnya, yakni sekitar Rp702 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved