Selasa, 9 September 2025

Penanganan Covid

Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi

Bantuan sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Nuryanti
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Bantuan Sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Luhut menyampaikan, sejumlah pihak telah melakukan pembahasan mengenai penyaluran bansos setelah Juni 2021.

Sebelumnya, bansos diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Juni 2021.

Baca juga: KPK Temukan Kendala Penanganan Bansos Covid-19 DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Tadi kami sudah rapat mengenai bansos, jujur kami juga tidak pernah memprediksi setelah Juni 2021 terjadi lonjakan lagi," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis.

Dalam pembahasan bansos, hadir Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; hingga Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

"Tadi kami sepakat, bansos akan digulirkan lagi."

"Bu Risma, Ibu Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan teman lainnya, kami sudah bertemu dan sepakat untuk kami bantu lagi," jelas Luhut.

Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Aturan PPKM Darurat

Berikut peraturan lengkap dari PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan