Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

PPKM Darurat berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengantre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 keliling Polda Metro Jaya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2021) malam. Polda Metro Jaya menggelar vaksinasi Covid-19 keliling di kawasan titik pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mempercepat target pemerintah menjalankan program vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro.

Lalu apa bedanya dengan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah mulai 3 Juli nanti?

Berikut ulasannya:

A. Penjelasan PPKM Mikro 

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
  • WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan restoran

  • Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan