Rabu, 27 Agustus 2025

Segera Akses Fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran Bantuan FMOTM akan Ditutup Besok, 2 Juli 2021

Waktu pengajuan bantuan FMOTM akan segera ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021. Segera akses laman Fmotm.jakarta.go.id, untuk mendaftar.

Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta 2021 - Waktu pengajuan bantuan FMOTM akan segera ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021. Segera akses laman Fmotm.jakarta.go.id, untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran bantuan FMOTM akan segera ditutup besok, Jumat (2/7/2021).

Program bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan FMOTM, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id.

Melalui sistem DTKS ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk untuk program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Baca juga: Cek Bantuan UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini

Cara Mendaftar Bantuan FMOTM:

1. Pertama kunjungi laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar wajib mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.

3. Lalu buat akun, dan login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Terakhir, klik 'Simpan'.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta via fmotm.jakarta.go.id, Simak Panduannya

Kemudian akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap pendaftar.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan