Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
freepik.com
Ilustrasi: Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang. 

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Cilegon;

serta level 4:

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3:

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan