Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
freepik.com
Ilustrasi: Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang. 

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung.

Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat

Kemudian level 4:

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan