Virus Corona
Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH
Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, tujuannya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Baca juga: 84 Ribu Pekerja Mal Terancam di-PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.
Pemerintah juga menyampaikan intruksi mengenai adanya percepatan vaksinasi di setiap daerah.
Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Mendagri juga menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Baca juga: SYARAT Penerima Vaksin COVID-19, Beserta Penjelasan Lengkap Seputar Vaksinasi
Pemerintah menyatakan bahwa, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan tersebut.
Akan diadakan penindakan bagi seluruh pelanggar PPKM darurat di setiap wilayah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat