KPK Telusuri Proses Pembahasan Internal Sarana Jaya dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manajer Divisi Usaha Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyant
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja Runtuwene untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.