KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian Sebagai Tersangka
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (5/7/2
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).
Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja Runtuwene untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.