Minggu, 31 Mei 2026

Virus Corona

Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

Sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Tayang:
YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. 

"PT DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.

"Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Sementara

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved