Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

Sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Tayang:
YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Operasi yustisi ini dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perusahaan yang dominan ditindak pada Senin dan Selasa kemarin merupakan perusaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Padahal perusahaan dalam sektor ini kaya Yusri, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.

"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021)

Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.

"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Baca juga: 48 Nakesnya Tertular Covid-19, IGD RSUD Pasuruan Ditutup Sementara

Sebagai informasi, di masa PPKM Darurat ini perusahaan yang tidak berada di sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk melaksanakan work from home (WFH) bagi karyawannya.

Diketahui PPKM Darurat ini telah diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.

Adapun dalam penerapannya, tindakan operasi yustisi ini dilakukan dengan tiga cara, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.

"Tindakannya apa? pertama, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada sanksi denda," kata Yusri.

Tak hanya menyegel sementara 103 perusahaan, Polda Metro Jaya juga menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Polri Sebut Mobilitas Masyarakat Berkurang Hingga 60 Persen Sejak PPKM Darurat

Adapun perusahaan tersebut yakni PT DPI dan PT LMI.

Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro Jeya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua tersangka dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.

"PT DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.

"Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Sementara

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved