Kartu Pra Kerja
Program Dilanjut, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Kata Manajemen
Pemerintah akan menambah 2,8 juta peserta baru program Kartu Prakerja. Ini penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menambah 2,8 juta peserta baru program Kartu Prakerja.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Jumlah peserta tersebut untuk program Kartu Prakerja yang akan dilanjut hingga akhir 2021.
Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Lalu, insentif pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Kemudian, insentif survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Sehingga, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun.
Baca juga: INI Daftar Bansos yang Diminta Jokowi Cair Pekan Ini: BST Rp 300 Ribu hingga Kartu Prakerja
Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan mekanismenya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
"Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," lanjut Louisa.
Diketahui, gelombang terakhir Kartu Prakerja sebelumnya adalah gelombang 17.
Kartu Prakerja Gelombang 17 diberikan untuk 44 ribu penerima.
Sembari menunggu informasi terkait Kartu Prakerja yang dilanjut itu, simak syarat penerima seperti gelombang sebelumnya.
Baca juga: Jalan 5 Hari, Simak 4 Upaya Pemerintah Tangani PPKM Darurat, Termasuk Beri Bansos 10 Juta Keluarga
Berikut syarat penerima Kartu Prakerja:
1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
6. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/buku-kartu-prakerja-1.jpg)