Rabu, 6 Mei 2026

Usut Kasus Korupsi di Asuransi Jasindo, KPK Periksa Seorang Saksi

Satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa tersebut yakni, seorang pihak swasta bernama Nina Herlina.

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008 sampai 2012.

Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini, Rabu (7/7/2021).

Satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa tersebut yakni, seorang pihak swasta bernama Nina Herlina.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Nina terkait dugaan korupsi di tubuh PT Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG) tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi atas nama, Nina Herlina (swasta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo dengan Menggandeng BPKP

Belakangan, KPK diketahui sedang fokus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi yang berkaitan dengan PT Jasindo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Kasus ini sendiri adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Baca juga: Asuransi Jasindo Dukung Penuh Program AUTP Kementan

"Padahal terpilihnya PT AJI (Asuransi Jasindo) sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved