Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Reaksi Istana soal Kritikan Ibas yang Singgung Failed Nation, Tegaskan Sama Sekali Tak Terganggu

Istana buka suara soal kritikan Ibas yang singgung soal failed nation dalam penanganan Covid-19.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam acara pembekalan anggota legislatif Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Istana buka suara terkait kritikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VI DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), pada pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Ibas mengaku khawatir Indonesia bisa disebut sebagai failed nation atau bangsa gagal jika tak mampu menyelamatkan rakyatnya dari pandemi Covid-19.

Ibas juga menyoroti soal kelangkaan oksigen dan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Terkait hal ini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi rakyat dari Covid-19.

"Presiden Joko Widodo sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Fadjroel, Kamis (8/7/2021), dikutip dari YouTube KompasTV.

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, memberikan tepuk tangan untuk Sujiwo Tejo (Tangkap layar channel YouTube Indonesia Lawyers Club)
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, memberikan tepuk tangan untuk Sujiwo Tejo (Tangkap layar channel YouTube Indonesia Lawyers Club) (Tangkap layar channel YouTube Indonesia Lawyers Club)

Baca juga: Isi Lengkap Kritik Ibas pada Pemerintah soal Covid-19, Khawatir Indonesia Disebut Failed Nation

Baca juga: Soal Narasi Negara Gagal, Sekretaris FPD: Ibas Tak Cuma Mengkritik, Tapi Terjun Langsung

Ia menuturkan, satu diantara upaya pemerintah untuk melindungi rakyat Indonesia adalah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021.

Selain itu, pemerintah juga sudah  berusaha mendatangkan vaksin Covid-19 melalui diplomasi dengan sejumlah negara.

Selanjutnya, pemerintah telah menaikkan anggaran kesehatan di masa PPKM Darurat, yang semula Rp182 triliun, kini menjadi Rp193,93 triliun.

Sementara itu, Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin, menegaskan pihaknya tak merasa terganggu dengan kritikan Ibas.

Ia mempersilakan para anggota DPR atau partai politik menggunakan haknya untuk bersuara.

Ngabalin menilai, pendapat atau kritik yang disuarakan anggota DPR atau partai politik, bisa menjadi motivasi agar pemerintah bekerja lebih keras lagi.

"Sama sekali tidak (terganggu), biar saja DPR menggunakan hak-haknya untuk bisa terus bersuara, partai politik juga boleh menggunakan suaranya untuk terus berteriak, paling tidak untuk memberikan motivasi (agar) terus kita bekerja keras," bebernya.

Demokrat Menilai Kritik Ibas adalah Hal Wajar

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai kritik yang dilayangkan Ibas pada pemerintah soal penanganan Covid-19 adalah hal wajar.

Ia mengatakan, kritikan Ibas adalah bentuk keprihatinan atas lonjakan kasus dan angka kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

Baca juga: POPULER NASIONAL Insiden Paspampres Diadang karena Penyekatan | Ibas Disindir Andre Rosiade

Baca juga: Ibas Takut RI Jadi Negara Gagal, Gerindra: Mas Ibas Sebaiknya Hadiri Rapat-rapat Komisi VI DPR

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan