Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul

KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI), Senin (12/7/2021).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI), Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI), Senin (12/7/2021).

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggonon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Tim Penyidik hari ini (12/7/2021) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perjara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggongon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Rudy Hartono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6/2021).

Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut.

Baca juga: Penyuap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Konstruksi perkara

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan