Kamis, 21 Agustus 2025

Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis.

Editor: Arif Fajar Nasucha
NTMC Polri
Ilustrasi SIM C 

- Sudah memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

- Usia minimal 18 tahun

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu Jaringan Internasional

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

Berita terkait Surat Izin Mengemudi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan