MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji Dari Perkara Korupsi Pengadaan BBM
MA memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dalam putusan kasasi, majelis hakim kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.
Baca juga: Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Dirut PLN Nur Pamudji
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji.
Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.
"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," ujar Andi.